PEMBERHENTIAN (IMPEACHMENT) PRESIDEN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan bagaimana kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Proses pemberhetian Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara umum telah dijelaskan dalam Pasal 7B, yang mana dapat dilakukan apabila terpenuhinya alasan mutlak presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 7A, yakni apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum serta apabila presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh konstitusi. 2. Kekuatan putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya bersifat final and binding namun pada proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden putusan Mahkamah Konstitusi menurut penulis tidaklah final dikarenakan putusan tersebut tidak serta-merta langsung memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden apabila benar terbukti melawan hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.