PERLINDUNGAN HAK ASASI MANTAN NARAPIDANA TERHADAP STIGMA NEGATIF MASYARAKAT DITINJAU DARI UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak-hak mantan narapidana dan bagaimana pengaruh stigma negatif masyarakat terhadap kehidupan mantan narapidana, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Hak-hak mantan narapidana adalah sama dengan hak-hak dari warga negara lainnya. Karena setelah mereka bebas dari LAPAS mereka kembali menjadi warga negara seperti sebelum melakukan tindak kriminal yang memiliki hak dan kewajibannya. Peraturan perundangan yang mengatur hak warga negara yaitu terdapat dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan undang-undang lainnya yang mengatur tentang hak setiap warga negara. 2. Stigma negatif atau respon negatif masyarakat terhadap mantan narapidana cukup mempengaruhi kehidupan dari mantan narapidana, karena setelah mantan narapidana keluar dari LAPAS mereka didiskriminasi oleh masyarakat, dijauhi dalam pergaulan, apapun yang dilakukan oleh mantan narapidana dianggap salah, sehingga jarang diikutkan dalam kegiatan dalam masyarakat.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.