PENGATURAN PENGAWASAN KEGIATAN USAHA PERASURANSIAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengawasan kegiatan usaha perasuransian oleh otoritas jasa keuangan dan bagaimana pelaksanaan kewenangan otoritas jasa keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha perasuransian, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan pengawasan kegiatan usaha perasuransian oleh otoritas jasa keuangan, seperti Menteri menetapkan kebijakan umum dalam rangka pengembangan pemanfaatan asuransi dan reasuransi untuk mendukung perekonomian nasional. Otoritas Jasa Keuangan harus mengupayakan terciptanya persaingan usaha yang sehat di bidang Usaha Perasuransian. Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan pihak tertentu untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan sebagian dari fungsi pengaturan dan pengawasan. 2. Pelaksanaan kewenangan otoritas jasa keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha perasuransian, seperti Otoritas Jasa Keuangan menetapkan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang diantaranya dapat menyetujui atau menolak memberikan izin Usaha Perasuransian, mencabut izin Usaha Perasuransian.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.