TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DI KOTA MANADO
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Tugas, Fungsi dan Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan ketentraman dan ketertiban di kota manado dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi satuan polisi pamong praja dalam penegakan peraturan daerah di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas dan fungsi satuan polisi pamong paraja diatur dalam Peraturan Daerah Manado No 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat daerah Kota Manado, menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado. hasil penelitian disimpulkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja memiliki peran sebagai aparat penegak Perda dan pelindung masyarakat dari ancaman dari gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat serta satuan kerja yang senantiasa brinteraksi dan bersentuhan langsung terhadap masyarakat. 2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Perda Di Kota Manado, Pada pelaksanaan penegakan Perda di Kota Manado tidak terlepas pada faktor pendukung yaitu kemampuan aparat Satuan Polisi Pamong Praja dalam melayani masyarakat, tingkat pendidikan, dan peran pemerintah/regulasi. Dan faktor penghambat lain yaitu faktor sarana dan prasarana yang masih kurang, tindak pidana yang tidak sesuai dan pemberian hukuman atau efek jerah
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.