KEABSAHAN SURAT HIBAH WASIAT YANG DIBUAT DIHADAPAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN

Sri Novita Sarman

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana syarat-syarat pembuatan surat hibah wasiat menurut hukum perdata dan bagaimana keabsahan surat hibah wasiat yang dibuat dihadapan kepala desa dalam penyelesaian sengketa warisan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Surat hibah wasiat atau testament adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan sebelum seseorang meninggal dunia. Hibah wasiat biasa disebut dengan kehendak terakhir seseorang yang dimana kehendak itu akan diselenggarakan apabila ia telah meninggal dunia. 2. Keabsahan surat hibah wasiat yang dibuat dihadapan Kepala Desa dalam penyelesaian sengketa warisan, dimana dalam pengaturan pembuatan surat hibah wasiat dihadapan Kepala Desa sesungguhnya tidak dilarang akan tetapi tidak terjamin kepastian hukumnya dan kemungkinan akan terjadi sengketa warisan dikemudian hari. Jika pembuatan hibah wasiat dihadapan Notaris maka kepastian hukumnya terjamin sebagai akta otentik dan jika terjadi sengketa warisan atas hibah wasiat tersebut maka kekuatan pembuktian sebagai akta otentik hibah wasiat itu lebih memiliki kekuatan hukum yang pasti untuk mendapatkan keyakinan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan surat hibah wasiat yang dibuat dihadapan Kepala Desa hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai bukti petunjuk, kecuali untuk penyelesaian secara hukum adat.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.