PENEGAKAN HUKUM BAGI KEPALA DESA YANG MEMBANTU PENYEROBOTAN TANAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum bagi kepala desa yang membantu penyerobotan tanah dan bagaimana proses penyelesaian perkara penyerobotan tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penegakan hukum bagi kepala desa yang membantu penyerobotan tanah, jenis perkara, tidak secara tegas dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun Pasal 385 Kitab UndangUndang Hukum Pidana mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah. Pihak yang merasa dirugikan dan berhak atas tanah tersebut dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh kepala desa dapat juga dijerat dengan Pasal 424 Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyerobotan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Hal ini karena dalam kasus tersebut, ada pihak yang dirugikan dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) dalam Buku III pada bagian tentang perikatanperikatan yang dilahirkan demi undang-undang. 2. Proses penyelesaian perkara penyerobotan tanah dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu: Solusi melalui Badan Pertanahan Nasional. Solusi melalui badan peradilan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.