ASPEK HUKUM PERAN LEMBAGA ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

Melinda Lumowa

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Lembaga Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa di bidang pasar modal serta untuk mengetahui perbuatan yang dilarang dalam kegiatan Pasar Modal. Dengan metode penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan : 1) Peran lembaga arbitrase adalah lembaga yang berfungsi sebagai salah satu alat untuk dapat menyelesaikan sengketa yang sedang terjadi diantara para pihak. Cara kerja arbitrase hampir sama dengan peradilan suatu sengketa yang dapat diajukan ke arbitrase, harus mendapat kesepakatan terlebih dahulu dari masing-masimg pihak. Keharusan adanya persetujuan dari masing-masing pihak ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. 2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal secara tegas melarang kegiatan perdagangan efek yang mengandung unsur penipuan (fraud), manipulasi pasar (market manipulation) dan perdagangan orang dalam (insider trading). Larangan ini dibuat dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat investor/pemodal, serta menjamin agar proses perdagangan efek dapat berlangsung jujur dan sehat sehingga kepentingan serta kepercayaan masyarakat terhadap industry Pasal Modal di Indonesia dapat terus terjaga dan bertahan lama.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.