PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peraturan perundangundangan mengatur tentang tindak pidana kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi dan bagaimana implementasi peraturan perundangundangan tentang tindak pidana kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang menyatakan bahwa mengelola hutan dan lahan dengan cara membakar dapat dipidana dan apabila perbuatan itu dilakukan oleh untuk dan atas nama korporasi maka korporasi yang bertanggung jawab. 2. Pasal 69 ayat (2) UU PPLH yang mengizinkan mengelola hutan dan lahan dengan cara membakar walaupun dengan syaratsyarat tertentu. Hal itu sangat tidak harmonis dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang sama sekali tidak mengizinkan mengelola hutan dan lahan dengan cara membakar.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.