TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGEMBALIAN PERASURANSIAN AKIBAT DARI PERUSAHAAN ASURANSI YANG PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014

Kevin Christ Alfonso

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Syarat-syarat dalam melakukan Perasuransian dan bagaimana pertanggung jawaban perusahaan asuransi apabila terjadi kepailitan. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Syarat-syarat dalam berasuransi diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dikarenakan dianggap sudah dewasa dan memahami menurut Hukum perdata, dan memuat juga Asas-asas dalam melakukan berasuransi. 2. Bentuk-bentuk pertanggungjawaban apabila terjadi kepailitan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, dimana seorang pemegang polis tidak perlu takut apabila perusahaan asuransi mengalami pailit, karena seluruh perjanjian-perjanjian yang telah dibuat oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung tidak akan lenyap/hilang. Karena apabila perusahaan asuransi terjadi kepailitan/likuidasi maka OJK akan ikut serta dalam menangani permasalahan tersebut.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.