DISPENSASI NIKAH DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

Muhamad Akbar

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prosedur dispensasi nikah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Dalam Perspektif Perlindungan Anak di Indonesia dan bagaimana akibat hukum pemberian dispensasi nikah dalam perspektif perlindungan anak dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan 1. Pengaturan prosedur pemberian dispensasi nikah merupakan bentuk ambiguitas Pemerintah dalam menerapkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang merubah batas usia perkawinan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan memberikan kesan hilangnya ketegasan Pemerintah terhadap pengentasan perkawinan dibawah umur, dimana seharusnya tidak perlu mencantumkan adanya pemberian Dispensasi bagi anak perempuan yang belum berusia 19 (Sembilan belas) tahun, karena secara praktis akan menjadi mirip dengan pemberlakuan regulasi sebelumnya, sehingga Prosedur pemberian dispensasi nikah dalam perspektif perlindungan anak tidak memberi rasa keadilan dalam hal melindungi kepentingan anak perempuan yang dipaksakan untuk mendapatkan dispensasi tersebut. 2. Akibat pemberian dispensasi perkawinan dimana dari para pelaku pernikahan di bawah umur sebagian besar keburukan yang akan timbul dalam beberapa masalah setelahnya, karena faktor belum matang usia maupun kedewasaan para pelaku nikah di bawah umur yaitu mengakibatkan substansi dispensasi menimbulkan kerugian bagi para pelaku nikah yang dikategorikan anak, baik dari aspek sosiologis, psikologis, yuridis, dan medis, untuk itu hukum yang seharusnya memberi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian terhadap perlindungan anak, janganlah menjadi mubazir atau tidak adil, tidak bermanfaat dan tidak ada kepastian hukum karena mereka setelah melaksanakan perkawinan sudah memasuki dan atau dipaksakan memasuki jenjang “kedewasaan.”

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.