PRINSIP-PRINSIP PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENANGKAPAN, PENAHANAN, DAN PENGGELEDAHAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Repsi Hariawan Dwi Putra Daun

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip-prinsip penegakan hukum oleh pejabat yang berwenang melakukan penangkapan penahanan dan penggeledahan dalam KUHAP serta bagaimana prosedur penangkapan, penahanan dan penggeledahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Adanya cukup bukti yang menjadi dasar penangkapan dan alasan-alasan subjektif maupun alasan objektif yang menjadi dasar dilakukannya penahanan rentan melanggar hak asasi manusia tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, apparat penegak hukum dituntut tidak hanya mengacu kepada prinsip legalitas sebagai dasar hukum penangkapan dan penahanan, tapi juga prinsip nesesitas dan prinsip proposionalitas. 2. Jika penangkapan dan penahanan melanggar prinsip nesesitas, prinsip proposionalitas secara otomatis juga terlanggar. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai adalah mengumpulkan alat bukti dan mempermudah proses pemeriksaan peradilan yang berimplikasi pada pencarian kebenaran materiil. Apabila tujuan yang hendak dicapai dapat dilakukan tanpa harus menangkap atau menahan tersangka dan terdakwa, tindakan penyidik, penuntut umum maupun hakim yang tetap menahan keduanya dengan dalih telah diberikan kewenangan oleh undang-undang , tetap saja hal itu melanggar hak atas kemerdekaan tersangka atau terdakwa.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.