TINDAK PIDANA BERKENAAN DENGAN PENGHASUTAN HEWAN DAN PEMELIHARAAN HEWAN BERBAHAYA MENURUT PASAL 490 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Zefanya Yosua Sekeon

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penghasutan hewan dan pemeliharaan hewan berbahaya menurut Pasal 490 KUHP dan bagaimana pengenaan hukuman pidana berkenaan dengan Pasal 490 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penghasutan hewan dan pemeliharaan hewan berbahaya menurut Pasal 490 KUHP sebagai delik pelanggaran (overtreding) dalam Buku Ketiga (Pelanggaran) KUHP mencakup: 1. Menghasut hewan terhadap manusia (orang) atau hewan lain yang sedang dipekerjakan (Pasal 490 ke-1); 2. Tidak mencegah hewan dalam pemeliharaannya (pengawasannya) yang menyerang orang (manusia) atau hewan lain yang sedang dipekerjakan (Pasal 490 ke2); 3. Tidak menjaga secukupnya hewan berbahaya (gevaarlijk dier) supaya tidak membahayakn orang lain (Pasal 490 ke-3); dan, 4. Memelihara hewan liar yang berbahaya (gevaarlijke wilde dieren) tanpa pemberitahuan kepada kepala polisi setempat atau pejabat yang ditunjuk atau tidak menaati peraturan pejabat-pejabat tersebut (Pasal 490 ke-4). 2. Pengenaan hukuman pidana berkenaan dengan Pasal 490 KUHP kurang memiliki efek jera karena ancaman pidana dalam Pasal 490 KUHP relatif amat ringan, yaitu pidana kurungan paling lama 6 (enam) hari atau pidana denda paling banyak Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.