PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH TERHADAP MASYARAKAT ADAT MINAHASA DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Kasus Gugatan No.117/Pdt.G/2012/Pn.Btg)

Dandy Mandey

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum nasional atas pengelolaan tanah terhadap lingkup Masyarakat Hukum Adat Minahasa dan bagaimana Implementasi Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Minahasa dalam pengadaan tanah untuk pembangunan umum, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan : 1. Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan berdasarkan diskresi, beberapa peraturan perundangan dibuat untuk memberikan perlindungan hukum atas pengelolaan tanah terhadap Masyarakat Hukum Adat. Namun peraturan perundangan tersebut belum mampu memberikan perlindungan yang maksimal terlebih khusus lagi dalam lingkup Masyarakat Hukum Adat Minahasa belum ada Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur perlindungan atas hak tanah Masyarakat Hukum Adat Minahasa, Sehingga perkara gugatan nomor 117/Pdt.G/2012/PN.Btg harus melalui lembaga peradilan sebagai bentuk perlindungan hukum yang represif terhadap ha katas tanah adat. 2. Implementasi perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah secara konstitusional Pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak adat diatur dalam UUD 1945 dalam Pasal 18B maupun Pasal 28I ayat (3), juga dalam TAP Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolahan Sumber Daya Alam, Walaupun disadari bahwa rasa keadilan yang tumbuh dan hidup dalam hati masyarakat hukum adat dengan perjuangan, pengakuan dan perlindungan yang termuat dalam UUD 1945 maupun peraturan-peraturan hukum yang berada dibawahnya masih cukup jauh dari apa yang diharapkan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.