TINJAUAN YURIDIS TEMBAK DI TEMPAT OLEH APARAT KEPOLISIAN DALAM MENJALANKAN TUGAS PENINDAKAN PELAKU NARKOBA DI INDONESIA

Mohamad Rizal Ahmad

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis terhadap tembak di tempat oleh aparat kepolisian menurut Undang-Undang di Indonesia dan bagaimana standard operasional prosedur kepolisian dalam menjalankan tugas penindakan pelaku narkoba di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaku melakukan tindak kejahatan berulang (residivis) atau pelaku yang pertama kali melakukan tindak kejahatan merupakan pertimbangan bagi anggota di lapangan dalam menggunakan senjata api pada proses penangkapan. Bandar dan Pengedar narkoba seringkali telah mempersiapkan diri apabila sewaktu waktu pihak kepolisian akan melakukan penangkapan ataupun penggerebekan, dalam hal ini polisi melihat pengalaman atau catatan kejahatan pelaku sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Pelaku residivis biasa disebut aparat kepolisian sebagai pemain, terutama pelaku yang sudah masuk lembaga tiga kali atau bahkan lebih. 2. Sebelum petugas kepolisian melakukan tindakan keras berupa tembak di tempat, sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian harus melakukan tindakan tembakan peringatan terlebih dahulu. Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia. Dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera, dapat dilakukan tembakan peringatan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.