DELIK KENAKALAN SEBAGAI DELIK POKOK TINDAKAN-TINDAKAN KENAKALAN MENURUT PASAL 489 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik kenakalan sebagai delik pokok tindakan-tindakan kenakalan dalam Pasal 489 KUHP dan bagaimana pengenaan hukuman pidana berkenaan dengan Pasal 489 KUHP, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan delik kenakalan sebagai delik pokok tindakan-tindakan kenakalan dalam Pasal 489 KUHP mempunyai cakupan yang luas sehingga dapat menampung semua perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, yang sulit dituntut jika hendak menggunakan pasal-pasal lainnya. 2. Pengenaan hukuman pidana berkenaan dengan Pasal 489 KUHP seharusnya memperhatikan pemberatan ancaman pidana berdasarkan Perppu Nomor 18 Tahun 1960 dan juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.