PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR ATAS KESAKSIAN YANG DIBERIKAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Luky Kusoy

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap Justice Collaborator dalam mengungkap perkara tindak pidana narkotika dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku sebagai Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Narkotika. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 dan diatur dalam Pasal 5ayat 1 huruf a, dan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika yang diatur dalam Pasal 100 ayat 1, mengenai Surat Edaran Mahkamah Nomor 4 Tahun2011, juga mengatur mengenai pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku yang menjadi justice collaborator, namun secara spesifik mengatur tentang pemberian keringanan terhadap pelaku suatu tindak pidana tertentu untuk pelaku yang membantu mengungkap suatu kejahatan organisasi terorganisir. 2. Perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang menjadi justice collaborator mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bentuk-bentuk yang diterima oleh pelaku yang menjadi justice collaborator adalah pemberian penjagaan terhadap diri pelaku dan keluarga pelaku, pemberian perlindungan hukum yaitu mendapatkan tempat kediaman sementara, serta memberikan identitas baru kepada pelaku ketika melakukan pemberian kesaksian didepan pengadilan. Penerapan sanksi kepada pelaku narkotika yang menjadi justice collaborator hanya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pemberian Sanksi Terhadap Pelaku Narkotika yang menjadi justice collaborator mendapatkan keringannan terhadapĀ pelaku narkotika yang menjadi justice collaborator.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.