ANALISIS HUKUM PERATURAN PEMBEBASAN NARAPIDANA TERKAIT PENCEGAHAN COVID 19 SEBAGAI KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jeremia Tangkau

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk peraturan tentang pembebasan narapidana dan bagaimana pertanggungjawaban pemerintah akibat kebijakan pembebasan narapidana, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Hukum dan Ham No.10 tahun 2020 untuk mengeluarkan para narapidana dari lapas, dengan syarat-syarat yang telah dibuat dan ditentukan oleh pemerintah, para napi yang bebaskan telah memiliki krikteria khusus dan layak untuk dikeluarkan, salah satu nya sudah menjalani ¾ dari masa hukuman dan dilihat telah berkelakuan baik di dalam lapas selama masa hukuman nya itu. 2. Bentuk pertanggung jawaban yang diberikan oleh pemerintah adalah memasukkan kembali para napi yang telah dikeluarkan apabila para napi mengganggu ketertiban umum dengan melakukan tindak kejahatan pidana yang di atur dalam KUHP dan Undang-undang.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.