PIUTANG MACET DAN CARA PENYELESAIAN DALAM PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN

Siti Zamzami Amanah Mamonto

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pembebanan hak tanggungan dan piutang macet serta bagaimana cara eksekusi hak tanggungan dalam praktek apabila terjadi piutang macet, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Debitur harus menyerahkan sertifikat yang dipakai jaminan kepada bank untuk dibebani hak tanggungan, diproses Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di tempat jaminan, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan selanjutnya didaftarkan pada kantor Badan Pertanahan Nasional meliputi daerah tempat tanah tersebut dibebani hak tanggungan. 2. Pelaksanaan lelang eksekusi yang telah ditetapkan, pelaksanaan lelang eksekusi dilakukan oleh Pejabat Lelang yang ditunjuk oleh Kepala KPKNL. Penawaran lelang akan dilakukan secara naik-naik dimulai dari harga limit lelang yang ditetapkan. Atas penawaran tertinggi, maka Pejabat Lelang akan menunjuk dan menetapkan penawar tertinggi sebagai pemenang lelang secara sah. Paling lambat tiga hari setelah tanggal pelaksanaan lelang. Pemenang menyetorkan pelunasan setelah dikurangi dengan nilai jaminan lelang yang telah disetorkan sebelumnya. Selanjutnya Bendahara KPKNL menyerahkan hasil lelang kepada bank setelah dikurangi dengan Pajak Penjual Lelang sebesar 5% (lima persen) dan Bea Lelang Penjual sebesar 1% (satu persen) masing-masing dihitung dari nilai lelang yang terjual. Selanjutnya bank memperhitungkan hasil penjualan lelang objek jaminan debitur untuk pelunasan seluruh kewajiban debitur pada bank, yang terdiri dari utang pokok pinjaman, bunga, denda dan biaya-biaya. Apabila terdapat kelebihan hasil penjualan, maka bank mengembalikan kelebihan hasil penjualan kepada debitur.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.