PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENGANJURKAN/MEMBUJUK MENURUT PASAL 55 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang menganjurkan/membujuk menurut pasal 55 KUHP, dan bagaimana akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menganjurkan/membujuk menurut pasal 55 KUHP. Dengan menggunakan metode penulisan yuridis normative disimpulkan: 1. Persoalan pokok yang hingga kini selalu menjadi masalah dalam praktek penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang menganjurkan/membujuk menurut pasal 55 KUHP adalah “bentuk kerjasama” diantara mereka dan “persyaratan dapat dipertanggungjawabkannya” para peserta karena perbuatannya itu. Tidak dinilai adanya kesamaan kualitas personal atau tidak diantara mereka, dengan berada dalam rangkaian terjadinya delik, perannya besar atau kecil, serta disadari atau tidak berada dalam rangkaian delik itu, mereka semua dipidana dengan perantaraan Pasal 55 KUHP tersebut. 2. Akibat hukum terhadap pelaku yang menganjurkan/membujuk menurut pasal 55 KUHP merujuk pada pertanggungjawaban hukum dalam hal ini sanksi pidana. Pertanggungjawaban hukum sangat berkaitan dengan persoalan keadilan. Dasar dari adanya tindak pidana adalah asas legalitas, sedangkan dasar dapat dipidananya pelaku adalah asas kesalahan. Ini berarti bahwa pembuat tindak pidana hanya akan dipidana jika ia mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Kapan seseorang dikatakan mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana tersebut, merupakan hal menyangkut masalah pertanggungjawaban hukum secara pidana sebagai akibat hukum dari perbuatan tindak pidana yang dilakukannya.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.