KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PPAT TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH PP NO. 37 TAHUN 1998
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah dalam pembuatan akta jual beli tanah dan bagaimana perlindungan hukum terhadap PPAT apabila akta jual beli yang dibuat menimbulkan sengketa tanah, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan : 1. PPAT mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik. Adapun 3 Tanggung jawab yang harus di perhatikan oleh PPAT Ketika terjadi kecacatan hukum yaitu: Tanggung jawab secara administratif, Tanggung jawab secara keperdataan, dan Tanggung jawab secara pidana. 2. Perlindungan hukum terhadap PPAT belum terlaksana secara sempurna karena belum ada peraturan yang melindungi PPAT pada saat terjadi masalah dengan akta tanah yang dibuat. bahkan PPAT bisa terseret ke dalam masalah hukum dengan cara dilaporkan ke kepolisian atau pun di gugat di pengadilan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.