PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR DALAM SITUASI PANDEMI COVID-19

Shanya Sydneythalia

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah untuk penanganan fakir miskin dan anak terlantar dalam situasi pandemi covid-19 dan bagaimana perlindungan hukum bagi fakir miskin dan anak terlantar dalam situasi pandemi covid-19, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1 Pemerintah yang memiliki peranan penting dalam menjalankan kewajiban negara diharuskan untuk melakukan setiap tugas dan yang menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah yaitu, upaya dalam menangani fakir miskin dan anak terlantar yang dilaksanakan melalui tahapan yang dimulai dari pendataan, penetapan, penanganan. 2. Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34. Menjelaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dilindungi dan dipelihara oleh negara, melalui pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 beserta undang-undang turunan yang mendukung pembangungan kesejahteraan sosial. Dengan pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan fasilitas kesehatan dan pendidikan dapat menjamin kehidupan yang layak lebih khususnya dalam situasi pandemi covid19

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.