PERLINDUNGAN HUKUM DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum cagar budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan bagaimana pelestarian cagar budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Faktor-faktor penyebab terjadinya kerusakan dan kemusnahan benda cagar budaya adalah faktor alam dan faktor manusia. Faktor alam yaitu pelapukan. Faktor manusia yaitu berupa goresan benda tajam dan corat-coret, tidak terurus karena ditinggal pemiliknya, pemugaran tanpa izin pemerintah, penjualan cagar budaya tanpa izin pemerintah, dan pembongkaran cagar budaya dijadikan bangunan baru. 2. Kendala-kendala dalam perlindungan cagar budaya adalah masih adanya benda/bangunan yang belum mendapatkan penetapan hukum sebagai cagar budaya, faktor ekonomi dari pemilik benda cagar budaya, peraturan yang kurang memadai, dan berjejalnya pemukiman penduduk
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.