KAJIAN TERHADAP AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG DIBUAT NOTARIS SEBAGAI BENTUK PERJANJIAN BAKU

Chintia Bobihu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah akta jaminan fidusia yang dibuat notaris dikategorikan sebagai perjanjian baku dan bagaimana kedudukan para pihak dalam Akta jaminan fidusia sebagai perjanjian baku, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Akan tetapi dikarenakan draft akta tersebut sebelumnya telah disiapkan dan diformulasikan sendiri oleh kreditur yang bertindak seolah olah sebagai pembuat Undang Undang dan secara bebas menkonstatitir kehendaknya didalam kalusula perjanjian tersebut, sehingga debitur tidak mempunyai kesempatan untuk merundingkan kembali, membuat akta jaminan fidusia tersebut menjadi sebagai Perjanjian Baku. 2. Penerapan klausula Aksonerasi didalam akta jaminan fidusia sebagai perjanjian baku tersebut, telah mengakibatkan hilangnya asas kekuatan mengikat dalam suatu perjanjian (akta) karena kesepakatan (concensus) yang berada didalam perjanjian tersebut bukanlah kesepakatan yang berasal dari “Kehendak bebas” para pihak, melainkan kesepakatan yang terpaksa. Terhadap akta yang demikian dapat dibatalkan melalui pengadilan, berdasarkan doktrin ketidakadilan dan doktrin pengaruh tidak pantas.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.