JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WAJIB PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2002
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa pajak melalui mekanisme peradilan pajak berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa pajak melalui mekanisme di luar peradilan pajak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Upaya hukum bagi Wajib Pajak dalam mencari keadilan menjadi terputus dengan adanya ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 77 Ayat (1) UU No. 14Tahun 2002 yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutuskan sengketa pajak. Dengan demikian, putusannya merupakan putusan akhir dan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Hal ini berakibat berkurangnya hak Wajib Pajak dalam upaya mencari keadilan. Upaya hukum yang diperkenankan adalah melakukan Peninjauan Kembali dan upaya ini sifatnya luar biasa. 2. Dalam mekanisme penyelesaian sengketa pajak berdasarkan UU No. 14 Tahun 2002, hukum acara yang digunakan memiliki perbedaan dengan badan peradilan lainnya antara lain terdapatnya syarat formal pemenuhan 50% pajak terutang sebelum Wajib Pajak mengajukan banding dan tidak dikenalnya bentuk kasasi ke MA.
Kata kunci: Jaminan, Wajib Pajak.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.