PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana penyelundupan dan bagaimana penerapan sanksi pidana untuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Terdapat beberapa bentuk pertanggung jawaban pidana dari pelaku tindak pidana penyelundupan yang meliputi: Tanggung Jawab Perorangan, Pejabat Bea dan Cukai, Pengangkut Barang, pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan Badan Hukum (Perseroan, Perusahaan, Kumpulan, Yayasan, Koperasi). Tindak pidana penyelundupan merupakan kejahatan yang semakin meningkat dan sering terjadi dalam masyarakat. Kejahatan tersebut merupakan hal yang sangat memprihatinkan, sehingga mengundang pemerintah (negara) sebagai penegak hukum, pelayan, dan pelindung masyarakat untuk menanggulangi meluasnya dan bertambahnya kejahatan penyelundupan yang melanggar nilai-nilai maupun norma-norma yang hidup dan berlaku di dalam suatu masyarakat sehingga kejahatan tersebut oleh negara dijadikan sebagai perbuatan pidana yang dapat pidana. 2. Hukum pidana merupakan sarana yang penting dalam penanggulangan kejahatan bahkan sebagai obat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat serta negara pada umumnya. Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahuri 1995 tentang Kepabeanan telah diatur sanksi pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Kata kunci: Pelaku, PenyelundupanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.