SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEWARGANEGARAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006

Mona Mario Mondong

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana di bidang kewarganegaraan dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang kewarganegaraan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana di bidang kewarganegaraan yaitu Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang kewarganegaraan yaitu pidana penjara, pidana denda. Pejabat yang karena kelalaiannya dan kesengajaan melaksanakan tugas dan kewajibannya dipidana dengan pidana penjara. Setiap orang maupun korporasi yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda. Korporasi sebagaimana dimaksud dipidana dicabut izin usahanya dan pengurus korporasi dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda.

Kata kunci: Pelaku, tindak pidana, kewarganegaraan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.