APSEK HUKUM BAYI TABUNG DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan teknologi bayi tabung di Indonesia dan bagaimanakah kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dan bagaimana kedudukan anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dalam hukum waris serta bagaimana kedudukan anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dalam hukum waris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Jenis bayi tabung yang dikembangkan di Indonesia adalah jenis bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum berasal dari pasangan suami isteri kemudian embrionya ditransplantasikan dalam rahim isteri. 2. Persoalan lain yang muncul berkaitan dengan adanya teknik bayi tabung (fertilisasi in vitro), adalah fenomena ibu (surrogate mother) atau sering disebut dengan rahim sewaan, di mana sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri yang diproses dalam tabung, lalu dimasukkan ke dalam rahim orang lain, dan bukan ke dalam rahim isteri. 3. Menurut hukum bahwa anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma suami dan ovum dari isteri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim isteri dapat disamakan dengan anak kandung, dengan demikian ia berhak untuk mendapatkan warisan dari orang tuanya (pewaris).
Kata kunci: Aspek Hukum, Bayi TabungFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.