KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM RANGKA GOOD GOVERNANCE
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata pengelolaan pemerintahan yang baik/ Good Governance dan bagaimana perrtanggungjawaban pemerintah dalam mewujudkan tata pengelolaan pemerintahan yang baik/ Good Governance. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata pengelolaan pemerintahan yang baik atau good governance, yaitu dengan terlaksananya otonomi daerah. Karena otonomi daerah merupakan pelimpahan tugas dan wewenang dari pusat ke daerah. Adapun tujuan pemberian otonomi daerah untuk peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan nasional, peran pemerintah daerah, pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam rangka keutuhan NKRI, mendorong memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan fungsi DPRD, sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik dan bersih. 2. Pertanggungjawaban pemerintah ada dua yakni pertanggunjawaban moral dan pertanggungjawaban hukum. Pertanggung jawaban pemerintah dalam mewujudkan good governance sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah, yaitu pertanggung jawaban Pemerintah dalam bentuk Laporan-Laporan Penyelenggaraan Pertanggung jawaban Daerah (LPPD), Laoran Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Informasi LPPD. bentuk pertanggung jawaban pemerintah dalam hal pertanggung jawaban keuangan yakni Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 30-32 menjelaskan tentang bentuk pertanggungjawaban keuangan negara. dalam hal tersebut baik Presiden maupun Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) diwajibkan untuk menyampaikan pertanggungjawabkan pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kata kunci: Kebijakan, pemerintah, Good GovernanceFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.