HAK WARGA ATAS TANAH PENGGANTI YANG DIBEBASKAN OLEH PEMERINTAH

Cindy P. Paparang

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak warga atas kepemilikan tanah pengganti yang dibebaskan oleh pemerintah dan bagaimana pengaturan pemerintah terhadap tanah pengganti yang dibebaskan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini didasarkan pada penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai hak masyarakat maupun ganti rugi, yaitu: UUPA No. 5/1960, UU No. 65/2006, KUHPerdata Pasal 1365 tentang Ganti Rugi. 2. Masalah ganti kerugian menjadi komponen yang paling sensitif dalam proses pengadaan tanah.  Pengaturan terhadap tanah pengganti berada dalam Keppres Nomor 55 Tahun 1993 Jo Perpres Nomor 36 Tahun 2005 Tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, Jo Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Kata kunci: Tanah pengganti, dibebaskan, pemerintah.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.