PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KOSUPSI DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HAM
Abstract
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative. Pendekatan Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitupendekatan perundang-undangan, dengan menelaah semua undang-undang dan regurasi yang berkaitan dengan isu hukum tindak pidana korupsi. Metode Pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka, yakni kegiatan mengumpulkan dan memeriksa kepustakaan yang dapat memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum harus dipandang sebagai proses pengembangan dan pembangunan hukum yang tidak sekedar wujud pelaksanaan aturan, namun sebagai perwujudan esesnsi dasar hukum sebagai sarana manusia untuk memperoleh kebahagiaan dan keadilan secara utuh. Penerapan asas pembuktian terbalik akan membuktikan bahwa harta kekayaan tersangka koruptor benar-benar merupakan hasil korupsi atau sebaliknya. Hal tersebut juga tentu akan menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
Kata kunci: Pembuktian terbalik, korupsi, pidana, hak asasi manusiaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.