ASPEK HUKUM PEMBERIAN LISENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERJANJIAN WARALABA
Abstract
Suatu merek atau hak paten beserta hak kekayaan intelektual lainya (HKI) bernilai ekonomi terutama untuk penggunaanya berkaitan dengan hal tersebut ada dua aspek yang terkait dengan penggunaan HKI yaitu lisesensi dan wara laba karena bermanfaat ekonomi maka suatu kekeyaan intelektual dapat menjadi asset perusahaan. Berdasarkan suatu perjanjian, suatu perusahaan dapat memberikan hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi kekayaan intelektual yang dimiliki kepada perusahaan lain, berdasarkan hal tersebut Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian Hukum Normatif maka ditemukan hasil sebagai berikut : Ada pebedaan mendasar pada lisesnsi dan wara laba, terkait dengan pemanfaatan HKI oleh perusahaan lain kalau lisnsi hanya terfokus pada 1 bidang HKI seperti merek dagang atau hak paten. Sedangkan untuk wara laba terkait dengan penggunaan merek dagang atau brand name, terkait dengan seluruh aspek yang ada didalamnya baik merek paten, rahasia dagang yang mendapatkan ijin dari pemilik waralaba, sebagai kesimpulan Lisensi adalah suatu bentuk perijinan terkait dengan Hak kekayaan intelektuial baik merek paten dan lain sebagainya. Lisensi ini hanya khusus diberikan untuk penggunaan hak kekayaan Intelektual oleh suatu perusahaan yang memiliki otoritas atas hak tersebut baik berupa merek dagang maupun hak paten perindustrian. Dengan diberikan lisensi, pihak penerima lisensi mempunyai kewenangan untuk menggunakan merek atau hak paten dalam kegiatan bisnis dan perdagangan.
Kata kunci: Lisensi, hak kekayaan intelektual, perjanjian, waralaba.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.