KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA ATAS PEMBERIAN IZIN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi kewenangan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas pemberian izin pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana penyelesaian penegakkan hukum terhadap pelanggaran perizinan lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Kewenangan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas pemberian izin pengelolaan lingkungan hidup, merupakan hal yang mutlak sebagai pembagian urusan dalam menjalankan tugas antara Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara berwenang mengatur untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai mana tertuang pada BAB IX Pasal 63, pada Ayat 3 disebutkan sebanyak 21 urusan sebagai urusan wajib yang harus dilaksanakan sebagai dasar kebijakan desentralisasi. 2. Penegakkan Hukum Lingkungan terhadap pelanggaran perizinan administrasi berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yaitu teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan.
Kata kunci: Kewenangan, pemerintah propinsi, izin pengelolaan, lingkungan hidupFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.