PERLINDUNGAN ANAK DARI PRAKTEK KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU DI SEKOLAH DALAM PERSPEKTIF HAM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan Hukum terhadap siswa terkait dengan hak-hak Anak yang harus dilindungi disekolah dan bagaimana tanggung jawab Guru atas tindak kekerasan terhadap Anak sebagai siswa disekolah serta bagaimana perlindungan Hak Asasi Anak sebagai Siswa dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan oleh gurudi sekolah. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tentang hak-hak siswa sebagai peserta didik belum diatur secara khusus. Tetapi untuk melindungi siswa terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia Anak diberlakukan aturan tentang perlindungan Anak, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Aturan yang terlalu umum ini merupakan kelemahan Utama dalam menuntut kekerasan (pelanggaran Hak Asasi Manusia) yang dilakukan oleh guru terhadap Siswa. Sedangkan bagi guru, dalam proses pendidikan acuan yang dipakai yaitu pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dimana guru dapat dengan bebas untuk memilih Alat pendidikan. Guru dalam melaksanakan tugas mendidiknya diberi kewenangan oleh negara untuk memilih dan menggunakan alat pendidikan,antara lain memberi hukuman kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, hal itu yang menyebabkan timbulnya potensi terjadinya kekerasan terhadap siswa sebagai peserta didik. 2. Bentuk pertanggung jawaban guru sebagai pelaku tindak kekerasan terhadap siswa sebagai peserta didik disekolah belum secara khusus diatur dalam sebuah produk peraturan profesional keguruan, dalam hal ini masih mengacu pada pertanggung jawaban pidana, perdata, dan perlindungan Anak. Sedangkan pertanggung jawaban profesional guru belum Ada. Pertanggung jawaban profesional ini dapat dilakukan karena mengingat didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menjelaskan bahwa dalam proses pengawasan guru disekolah dilakukan oleh dewan kehormatan guru yang bertugas mengawasi kinerja guru yang dianggap melanggar kode etik sebagai pendidik. 3. Kekerasan yang dilakukan guru terhadap siswa sangat besar kemungkinan akan terus terjadi. Hal ini merupakan bukti bahwa guru tidak ada tanggung jawab untuk melakukan perlindungan dan menghargai hak-hak Siswa sebagai anak yang patut dilindungi. Tidak adanya upaya guna mencegah terjadinya kekerasan dan tidak adanya aturan khusus yang mewajibkan guru untuk melindungi Hak Asasi Manusia siswa Sebagai Alat untuk mencegah terjadinya kekerasan. Merupakan kelemahan dalam perlindungan Hak asasi Manusia.
Kata kunci: Perlindungan anak, kekerasan, guru, perspektif HAM.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.