PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PERALIHAN HAK TANGGUNGAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan objek jaminan di dalam perjanjian kredit perbankan dan bagaimana penyelesaian sengketa terhadap peralihan hak tanggungan kepada pihak ke tiga dalam perjanjian kredit perbankan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Kedudukan objek jaminan yang dibebankan hak tanggungan di dalam Perjanjian Kredit Perbankan tujuannya untuk mendapatkan fasilitas dari bank. Jaminan ini diserahkan oleh debitur kepada bank. 2. Penyelesaian Sengketa Terhadap peralihan Hak Tanggungan Kepada Pihak Ke tiga dalam Perjanjian Kredit Perbankan pada dasarnya merujuk pada aturan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, di mana peralihan Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan cara (1) cessi, (2) subrogasi, (3) pewarisan, dan (4) sebab-sebab lainnya. Selanjutnya tentang hapusnya hak yang diatur dalam Pasal 18 dan 19, dengan demikian tidak berlakunya lagi hak tanggungan, yang disebabkan oleh beberapa sebab/hal. Peralihan hak itu meliputi hak dan tuntutan (Pasal 1400 KUH Perdata).
Kata kunci: Penyelesaian sengketa, peralihan hak tanggungan, pihak ketiga, perjanjian kredit, perbankan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.