KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI KABUPATEN MINAHASA UTARA

Ida Ayu Eling Purnama Sari

Abstract


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan izin usaha pertambangan di Kabupaten Minahasa Utara dan apakah hambatan yang dihadapi berkaitan  dengan pengelolaan izin usaha pertambangan dan hubungannya dengan manfaat atau kontribusinya bagi daerah di Kabupaten Minahasa Utara. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan yaitu : 1. kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan izin usaha pertambangan di kabupaten Minahasa Utara tidak lepas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan otonom dengan menitikberatkan pada asas desentralisasi. Pemberlakuan asas ini memberikan kekuasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya dalam rangka mengurus rumah tangganya sendiri, yang dibarengi dengan rasa tanggung jawab oleh masyarakat setempat. Otonomi melalui desentralisasi bukan diberikan kepada Pemerintah Daerah, bukan kepada DPRD, bukan kepada Daerah tetapi kepada masyarakat setempat. Di dalam penyelenggaraan otonomi luas urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah jauh lebih banyak apabila dibandingkan dengan urusan pemerintahan yang telah menjadi wewenang pemerintah pusat. Kewenangan pengelolaan pertambangan meliputi perizinan, penetapan wilayah, maupaun operasional dari kegiatan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah daerah. 2. Hambatan yang dihadapi berkaitan  dengan pengelolaan izin usaha pertambangan di kabupaten Minahasa Utara berkaitan erat dengan hukum kehutanan, hukum agraria, perpajakan dan hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Amdal. Kendala lain dalam pengembangan industri pertambangan di Tanah Air terutama soal perizinan di daerah. Masih ada izin yang tumpang tindih antar daerah dan pusat serta minimnya ketersediaan infrastruktur.

Kata kunci : Pemerintah daerah, pengelolaan izin usaha, pertambangan, kabupaten minahasa utara

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.