PENEGAKAN HUKUM TATA RUANG DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Jenis penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif khususnya yang mengkaji tentang aturan-aturan yang terkait dengan kewenangan daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagai implementasi dari hukum tata ruang di daerah. Fokus daripada penelitian normatif ini melihat dasar pengaturan yang mengatur tentang implementasi kewenangan dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu Undang-Undang, serta bahasa hukum yang digunakan. Hasil dan pembahasan dari penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan dan pelaksanaan penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan penataan ruang diantaranya penegakan hukum tata ruang dalam pengendalian pemanfaatan ruang, bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Kata kunci: tata ruang, penegakan hukum, pengendalian, pemanfaatan, pemerintah daerahFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.