KAJIAN HUKUM TENTANG KEADILAN TRANSISIONAL DAN PENEGAKAN HUKUM HAM DALAM ERA DEMOKRASI

Steven Kamea

Abstract


Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif dan deskriptif. Penelitian yuridis normatif adalah suatu penelitian yang berpedoman pada norma hukum yang berlaku dalam suatu wilayah seperti peraturan perundang-undangan yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat. Penelitian yang bersifat kualitatif, adalah menganalisa secara mendalam dan dari segala segi atau komprehensif. Adapun penelitian deskriptif adalah menggambarkan atau mendeskripsikan kebijakan pemerintah era reformasi dalam menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu. Sumber data primer dan data sekunder adalah data-data yang diperoleh dari berbagai dokumen resmi, buku, artikel, jurnal, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, brosur, majalah yang terkait dengan pokok penelitian sebagai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.  Hasil penelitian menunjukkan konsep dasar hukum penguatan institusi penegakan HAM dalam era demokrasi, terjadinya peristiwa sidang istimewa (TAP MPR No. XVII/MPR/1998, mengenai hak asasi manusia). Penegakkan hukum dalam era demokrasi telah menjadi tolak ukur yang fundamental bagi legitimasi politik yang tumbuh berkembang sesuai jawabannhya dan ciri-cirinya ini mempunyai makna/ nilai strategis hasil perubahan UUD 1945 sebagai dasar atas pelaksanaan asas negara hukum demokratis terutama ditambahnya pasal-pasal hak asasi manusia (Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945); di bentuknya MK dan KY sebagai perwujudan perlindungan negara batas hak-hak konstitusi, selebihnya bahwa UUD 1945 merupakan dasar bagi terciptanya sebuah sistem negara hukum sekaligus sebagai pedoman dalam pembentukan UU di bawahnya seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 27 Tahun 2004 tentang KKR dengan demikian penguatan institusi penegak hukum HAM yang tidak terlepas dengan praktisi penegak hukum HAM khususnya (polisi, jaksa, hakim, pengacara), secara kelembagaan Komnas HAM merupakan institusi yang mandiri, kuat dan progresif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, penguatan institusi yudisial (jaksa) sesuai UU. No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan dalam pelembagaannya/ reformasi yang dengan kewenangan besar, strategis maka dalam penguatan kejaksaan mutlak dilakukan, secara sistematis, terbuka mampu memerankan diri sebagai lembaga penegak hukum HAM progresif, begitu juga terhadap penegak hukum (kehakiman) perlu penguatan profesionalitas hakim untuk lebih ermat, hati-hati, berkualitas dan profesional dalam membuat pertimbangan hukum dan mengambil keputusan. Pengauatan MK, dimana MK sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan strategis mengawal demokrasi, negara hukum dan melindungi HAM yang putusannya bersifat final dan mengikat diharapkan mampu meningkatkan progresifitas MK sebagai pencipta hukum atau pencipta norma-nomra daripada sebagai penerap hukum.

Kata kunci: keadilan, transisional, penegakan, demokrasi, HAM.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.