KAJIAN HUKUM SISTEM PENGAWASAN BANK INDONESIA DALAM PENYELENGGARAAN KREDIT PERBANKAN

Pricilia Yuliana Kambey

Abstract


Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normatif.Penelitian hukum normatif merupakan penelitian perpustakaan (library research).[1] Pada penelitian ini, menggunakan data sekunder. Sebagai bahan/sumber informasi yang terdiri dari bahan hukun primer, bahan hukun sekunder, dan bahan hukum tertier.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpul bahan hukum kepustakaan[2]. Berdasarkan sifatnya, peneliti menggunakan penelitian deskriptif yang bertujuan untuk melakukan tentang sesuatu hal di daerah tertentu dengan menggunakan cara berpikir yaitu cara berpikir yang mendasar kepada hal-hal yang bersifat umum dan kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus sesuai dengan pokok permasalahan, analisis data dikerjakan melalui pendekatan kualitatif terhadap data sekunder. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia mengenai tugas mengawasi bank, maka Bank Indonesia melakukan tugasnya yaitu mengawasi bank. Bank Indonesia mengawasi serta langsung dan tidak langsung serta melakukan pengawasan berdasarkan kepatuhan dan berdasarkan resiko dalam hal ini resiko kredit.

Kata Kunci : pengawasan, perbankan, bank indonesia, kredit

[1] J.  Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta, 2003, hal.2.

[2] hhtp:/rulhome.blog.com/2010


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.