KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENANGANAN TANAH TERLANTAR DI KABUPATEN MINAHASA
Abstract
Pada prinsipnya, Hukum Agraria Indonesia tidak memperkenankan adanya tindakan penelantaran tanah oleh Pemiliknya (Pemegang Hak), sebab tindakan demikian dikuatirkan akan memicu tumbuhnya efek negatif yang akan merugikan banyak pihak, antara lain seperti: Kesenjangan sosial-ekonomi, menurunnya kualitas lingkungan dan bahkan Konflik horizontal. Guna mencegah munculnya efek negatif tersebut, maka upaya penelantaran tanah harus segera diantisipasi sedini mungkin penertiban tanah-tanah terlantar di Kabupaten Minahasa karena di daerah ini berdasarkan data dari Badan Pertanahan Negara (BPN) tingkat daerah tercatat 26 Tanah Terlantar. Sehubungan dengan hal ini Undang – Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 (Agraria / UUPA) mengingatkan kepada para Pemegang Hak Atas Tanah di Kabupaten Minahasa, untuk tidak menelantarkan tanahnya secara sengaja. Sehubungan dengan hal ini, maka penelitian ini untuk menelusuri Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Tanah terlantar di Kabupaten Minahasa dengan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Mekanisme Penertiban Tanah Terlantar di Kabupaten Minahasa? Bagaimana Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Tanah Terlantar di Kabupaten Minahasa. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Adapun Hasil dari Penelitian ini adalah: Mekanisme Penertiban Tanah Terlantar di Kabupaten Minahasa diawali dengan Inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar dilakukan oleh kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi atas dasar hasil pemantauan, kemudian diadakan Identifikasi dan penelitian, dilanjutkan dengan pemberian peringatan pertama kepada pemegang hak, apabila pemegang hak tetap tidak melaksanakan peringatan yang dilaksanakan secara berturut 3 kali, Kepala BPN menetapkan tanah dimaksud sebagai tanah terlantar, dan ditetapkan hapusnya hak atas tanah kemudian memutuskan hubungan hukum antara tanah dengan pemegang hak, dan tanah tersebut sebagai tanah Negara; Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Tanah Terlantar di Kabupaten Minahasa dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN menugaskan Kepala Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai koordinator dan dibantu maksimum 3 (tiga) staf, menyiapkan data dan keterangan mengenai tanah terindikasi terlantar. Untuk pelaksanaan kegiatan penyiapan data dan informasi di lapangan (obyek tanah hak/dasar penguasaan atas tanah), Kepala Kantor Wilayah BPN memberitahukan secara tertulis kepada pemegang hak bahwa dalam waktu yang telah ditentukan akan dilaksanakan identifikasi dan penelitian sampai pada tahap penetapan tanah terlantar. Sehubungan dengan penetapan tanah terlantar diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dalam mendorong berfungsinya pengawasan, penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar oleh pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah, Penanganan, Tanah Terlantar.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.