KEWENANGAN PEJABAT SEMENTARA (PJS) GUBERNUR DALAM MENETAPKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum. Negara menjamin setiap warga negara untuk bisa menjalankan hidupnya secara bebas dengan berbagai aturan dan dilindungi secara hukum karena cita-cita kita dalam bernegara adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Hukum yang mengatur kehidupan bernegara menuntut adanya pemimpin yang menjalankan tugas kekuasaan negara dalam memerintah.Dalam sistem tata negara Indonesia, diatur bahwa jika salah seorang Kepala Daerah atau pemimpin instansi tertentu berhalangan untuk dapat menjalankan tugasnya, maka yang akan menjalankan tugas Kepala Daerah adalah pelaksana tugas harian atau pejabat sementara kepala daerah (PJS). Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimanakah Kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Sementara dalam menetapkan keputusan Tata Usaha Negara serta bagaimanakah perbedaan Kewenangan Kepala Daerah Defenitif dan Pejabat Sementara Kepala Daerah dalam menetapkan Keputusan Tata Usaha Negara. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian hukum normatif ini mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat yang menjadi acuan perilaku setiap orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas dan wewenang serta kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah, menjelaskan bahwa Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; mengajukan rancangan Perda; menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; danmelaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Perbedaan kewenangan kepala daerah defenitif dan pejabat sementara kepala daerah dalam menetapkan keputusan tata usaha negara adalah bahwa dalam beberapa hal, seorang pejabat sementara tidak dapat menjalankan secara penuh kewenangan secara teknis dalam sistem pemerintahan tanpa persetujuan dari menteri dalam negeri. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Kewenangan Kepala Daerah Sebagai pejabat sementara Dalam Menetapkan Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang adalah untuk menjalankan tugas kepala daerah jika telah dilantik oleh menteri dalam negeri. Perbedaan kewenangan kepala daerah defenitif dan pejabat sementara kepala daerah dalam menetapkan keputusan tata usaha negara adalah bahwa dalam beberapa hal, seorang pejabat sementara tidak dapat menjalankan secara penuh kewenangan secara teknis dalam sistem pemerintahan tanpa persetujuan dari menteri dalam negeri.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.