FUNGSI DAN KEDUDUKAN HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANAN KAITANNYA DENGAN KEMANDIRIAN HAKIM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan hakim dalam sistem peradilan pidanan Indonesia dan bagaiman fungsi dan kedudukan hakim dalam penegakan hukum pidana kaitannya dengan kemandirian hakim. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hakim merupakan salah satu komponen dari ke empat komponen dalam sistem peradilan pidanan, di samping kepolisiam, kejaksaan dan lembaga permasyarakatan. Dampak hasil kerja hakim tidak dapat diabaikan atau dilepaskan dari komponen lainnya dalam proses peradilan pidana. Sehingga setiap masalah yang timbul dalam salah satu komponen sistem peradilan pidana misalnya, hakim, akan menimbulkan dampak pula kepada komponen-komponen yang lainnya. Reaksi yang timbul sebagai akibat dari hal ini akan menimbulkan dampak kembali pada komponen atau sub sistem awal dan demikian pula selanjutnya secara terus-menerus, yang pada akhirnya tidak akan ada suatu kejelasan mana yang merupakan sebab dan mana yang merupakan akibat. 2. Dalam rangka penegakan hukum, hakim mempunyai peranan atau pengaruhnya yang sangat besar dalam menjatuhkan hukuman, dan diharapkan memebrikan suatu keadilan dalam proses pengadilan pidana, sehingga dengan demikian akan terwujud suatu kepastian hukum dan proses pengadilan pidana itu sendiri. Dalam menegakan hukum pidana di Indonesia, hakim memiliki kemadirian atau kemerdekaan, dalam arti adanya kebebasan penuh dan tidak adanya intervernsi dalam kekuasaan kehakiman, hal ini mencakup tiga hal yaitu (1) bebas dari campur tangan kekuasaan apapun; (2) berih dan berintegritas; (3) profesional. Pada hakekatnya kebebasan ini merupakan sifat pembawaan dari setiap peradilan.
Kata kunci: Fungsi dan kedudukan, peradilan pidana. Kemandirian HakimFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.