PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perundang-undangan Indonesia saat ini dan bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi di masa yang akan datang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu menjerat dan menjatuhkan sanksi pidana kepada korporasi yang melakukan kejahatan, terutama sanksi pidana yang berorientasi pada pemenuhan atau pemulihan hak-hak korban berupa pembayaran ganti kerugian setelah terjadinya kejahatan. Ketidakmampuan tersebut disebabkan oleh kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap korban kejahatan korporasi, antara lain berupa : tidak adanya keseragaman dalam menentukan kapan suatu korporasi dapat dikatakan melakukan suatu tindak pidana, ketidakseragaman dalam pengaturan mengenai siapa yang dapat dipertanggungjawabkan atau dituntut dan dijatuhi pidana, serta jenis formulasi pidana yang dapat dikenakan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana. 2. Korporasi sebagai subjek tindak pidana perumusannya berada pada sejumlah ketentuan Perundang-undangan di luar KUHP. Namun demikian terjadi ketidakseragaman pengaturan dalam hal ini khususnya terkait dengan batasan mengenai kapan suatu tindak pidana dapat dikatakan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Terkait siapa yang dapat dituntut dan dijatuhi pidana maka pada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang ada ternyata tidak diatur secara tegas.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, pidana, korporasiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.