TINDAKAN TEMBAK DI TEMPAT OLEH APARAT KEPOLISIAN TERHADAP TERSANGKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2002 DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Dirk F. Regina Caecilia

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pengambilan suatu keputusan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap tersangka dan bagaimana pengambilan suatu keputusan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap tersangka dari perspektif Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan : 1. Prosedur pengambilan suatu keputusan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap tersangka telah ditetapkan melalui tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang terdiri dari: kekuatan yang memiliki dampak pencegahan; perintah lisan; kendali tangan kosong lunak; kendali tangan kosong keras; kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri; kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain. 2. Pengambilan suatu keputusan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap tersangka merupakan salah satu perbuatan kekerasan yang diperbolehkan bagi anggota kepolisian dengan menjunjung tinggi profesional dan yang terpenting adalah memperhatikan keadaan tertentu di mana dengan tujuan untuk mencegah kejahatan dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Kata Kunci : Tembak di tempat, Aparat Kepolisian, Senjata Api, Tersangka, Hak Asasi Manusia (HAM).

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.