TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012

Breandy Jenelfer Umboh

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemilu dan bagaimana mekanisme penyelesaian tindak pidana pemilu di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemilu ditemui dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah[1], dibagi dalam dua kategori yaitu berupa tindak pidana pemilu yang digolongkan sebagai pelanggaran dari mulai Pasal 273 sampai dengan Pasal 291 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012[2]. Sedangkan tindak pidana pemilu yang digolongkan kejahatan dari mulai Pasal 292 sampai dengan Pasal 321 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012[3] Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta segala sifat yang menyertainya.  2. Tata cara pelaporan tindak pidana pemilu menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 adalah dengan cara diselesaikan melalui Bawaslu/Panwaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan pemilu. Dalam proses pengawasan tersebut, Bawaslu dapat menerima laporan, melakukan kajian atas laporan dan temuan adanya dugaan pelanggaran, dan meneruskan temuan dan laporan dimaksud kepada institusi yang berwenang.

Kata kunci: Tindak pidana, Pemilu, Legislatif

[1] Lihat selengkapnya dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2012

[2] Pasal 273  sampai 291, tentang tindak pidana pemilu yang digolongkan sebagai pelanggaran.

[3] Pasal 292 sampai 321, tentang tindak pidana pemilu yang digolongkan kejahatan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.