PENERAPAN HUKUM POSITIF TERHADAP HARTA GONO-GINI DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ISLAM

Zulfiqar Mokodompit

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan ketentuan hukum positif terhadap harta gono-gini dan bagaimana hubungan antara harta gono-gini dengan hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam hukum positif maupun hukum Islam hubungan suami/isteri dalam rumah tangga harus berlaku baik (ma’ruf) dan seimbang antara hak dan kewajiban suami/isteri suami sebagai kepala rumah tangga memiliki kewenangan untuk membagi/mengurus harta bersama atau harta gono gini dengan berlaku adil, tidak mengambil keuntungan sendiri dan bila terjadi perselisihan harta gono gini antara suami/isteri hendaknya diajukan kepada Pengadilan Agama. Pada dasarnya tidak ada kontradiksi antara hukum positif, hukum Islam memandang harta bersama/harta gono gini adalah harta diperoleh selama perkawinan. 2. Hubungan antara harta gono gini dengan hukum Islam, hukum Islam melalui pendekatan ijtihad dan qiyas mengkaji secara mendalam tentang harta gono gini sepanjang tidak ditentukan lain (perjanjian perkawinan). Hukum mengenai harta bawaan suami dan harta bawaan isteri; harta warisan, harta hibah, diperoleh sendiri dan harta diperoleh setelah perkawinan (harta gono gini) ini untuk mempermudah bila terjadi perceraian perkawinan, bagi para penganut konsep syirkah dalam perkawinan memandang harta gono gini yaitu harta yang dihasilkan selama perkawinan atau suatu bentuk percampuran (hak bersama). Pembagian harta gono gini harus berdasarkan prinsip keadilan dan musyawarah; bila tidak mencapai baru melalui pengadilan agama, dan dibagi sama antara suami/isteri yang telah berpisah, harta gono gini juga dikenal dalam hukum perdata. UU No. 1 Tahun 1974, dan KHI dengan demikian hubungan hukum Islam terhadap harta gono gini sah-sah sebagai perdamaian yang halal bagi kaum Muslimin (Islam).

Kata kunci:  Penerapan hukum positif, harta gono-gini, Hukum Islam

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.