PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN PENANAMAN MODAL PADA SEKTOR PARIWISATA DI KABUPATEN MINAHASA UTARA

Jelly N. Sendow

Abstract


Sama seperti kota-kota dan daerah-daerah lain di Indonesia, Minahasa Utara yang merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Utara juga memiliki berbagai potensi wisata yang dapat dijadikan andalan dalam meningkatkan pendapatan daerah serta menunjang sektor pembangunan tidak hanya bagi masyarakat namun juga pemerintah daerah setempat. Membangun sektor pariwisata sudah barang tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Contohnya dalam penyediaan sarana dan pra sarana seperti pembuatan jalan, jembatan, bandar udara, pelabuhan, pembangkit lisrik hingga ke penyediaan sarana penunjang lain seperti rumah sakit, hotel, tempat hiburan dan sebagainya. Seperti yang telah diatur dalam pasal 33 UUD 1945 di mana dalam menyediakan sarana dan pra sarana untuk kepentingan umum dilakukan oleh negara. Namun demikian ada juga beberapa pekerjaan sarana umum yang pelaksanaannya diserahkan ke pihak swasta dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku. Adapun usaha-usaha jasa pariwisata yang kemudian dikenal dengan nama tourist business penyediaannya membutuhkan alokasi-alokasi sumber. Hal inilah yang pada akhirnya menjadi dasar eksistensi investasi dalam sektor pariwisata. Usaha jasa pariwisata di daerah ini sangat tergantung kepada kebijakan pemerintah daerah dalam menerapkan Undang-undang Kepariwisataan Nomor 9 Tahun 1990 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Mengingat investasi pariwisata perlu dilindungi oleh pemerintah daerah untuk maju dan berkembang maka berdasarkan hal tersebut penelitian ini dilakukan dengan terfokus pada pemecahan masalah tentang pengembangan investasi pariwisata berdasarkan hukum investasi begitu juga usaha-usaha dalam menangani kendala investasi pariwisata oleh Pemkab Minahasa Utara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif didapat hasil bahwa investasi pariwisata di Kabupaten Minahasa Utara belum berkembang walaupun kegiatan pariwisata di Kabupaten Minahasa Utara berkembang pesat. Letak penyebabnya yaitu belum maksimal fungsi pemerintah daerah dalam pengaturan investasi pariwisata. Sebagai saran diperlukan keseriusan pemerintah daerah dalam membuat aturan-aturan sebagai payung hukum dalam pengembangan investasi pariwisata di Kabupaten Minahasa Utara.

Kata kunci : perlindungan hukum, pariwisata, investasi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.