PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA DAMPAKNYA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BITUNG

Hazra Muda, Sifrid S. Pangemanan, Victorina Z. Tirayoh

Abstract


Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan yang memberi kontribusi besar terhadap negara. Rencana penerimaan pajak pertambahan nilai tahun 2015 sebesar 576 triliun atau 44,51% dari target penerimaan, sedangkan untuk KPP Pratama Bitung 203 milyar, dan untuk tunggakan pajaknya sejumlah 35,8 milyar. Untuk mencairkan tunggakan pajak, dilaksanakan tindakan penagihan, meliputi pemberitahuan surat teguran dan surat paksa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak penagihan pajak serta kontribusi pencairan tunggakan pajak dengan surat teguran dan surat paksa terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, menggunakan analisis deskriptif rasio, berupa rasio kontribusi. Hasil penelitian dampak penagihan pajak adalah berkurangnya tagihan piutang pajak pertambahan nilai karena adanya pelunasan pajak yang akan berdampak juga pada tingkat kepatuhan dan penerimaan KPP Pratama Bitung seluruhnya. Kontribusi penagihan tunggakan pajaknya sangat kurang. Sebaiknya bagi KPP Pratama Bitung menambah jumlah juru sita pajak, sehingga pekerjaan lebih maksimal dan pelaksanaan tindakan penagihan pajak  bisa lebih meningkat.

Kata kunci  : penagihan pajak, surat teguran, surat paksa, penerimaan pajak.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.4.2015.10578

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.