ANALISIS PENCATATAN DAN PELAPORAN BELANJA MODAL PADA DIREKTORAT JENDRAL CIPTA KARYA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA

Estephany Gloria Sitepu

Abstract


Tuntutan Akuntabilitas dalam sistem pemerintahan semakin ditanamkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam hal ini dibutuhkan adanya suatu tindakan aktivitas dan transaksi pemerintah yang  baikdengan ukuran-ukuran yang jelas dan dapat diikhtisarkan melalui proses akuntansi dalam bentuk laporan, sehingga bisa dilihat segala yang terjadi dan yang terdapat dalam ruang entitas pemerintahan tersebut. Penelitian ini dilakukan di Direktorat Jendral (Ditjen) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Utara dan hanya membahas mengenai belanja modal.  Tujuan dari penelitian ini adalah apakah Ditjen Cipta Karya Dinas PU Provinsi Sulawesi Utara dalam melakukan pencatatan dan pelaporan belanja modal dengan baik atau tidak (sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.  Metode yang digunakan adalah metode deskriptif.Menggunakan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ditjen Cipta Karya Dinas PU Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standard Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan terdapat penyajian akumulasi penyusutan dalam pelaporannya. Sebaiknya untuk tahun-tahun berikutnya, Ditjen Cipta Karya Dinas PU Provinsi Sulawesi Utara, berpedoman sepenuhnya kepada Peraturan Pemerintah yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, agar Pengelolaan Keuangan dapat berwujud dengan efektif dan efisien serta dapat bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan.

 

Kata kunci : analisis,pencatatan,pelaporan,belanja modal.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.4.2015.10885

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.