ANALISIS DASAR PENGENAAN DAN KONTRIBUSI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA TERNATE

Windy Windy

Abstract


BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah pada tahun 2011. Dasar pengenaan BPHTB diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011. Dengan dialihkannya BPHTB menjadi pajak daerah, BPHTB turut mengambil bagian dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar dan pelaksanaan pengenaan BPHTB di Kota Ternate, serta kontribusi BPHTB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukan kegiatan pengumpulan data dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian, dasar-dasar dan pelaksanaan BPHTB di Kota Ternate sudah sesuai dengan Peraturan Daerah. Namun masyarakat masih belum mandiri dalam perhitungan BPHTB terutangnya. Kontribusi BPHTB terhadap Pendapatan Asli Daerah masih sangat kurang, namun kontribusi BPHTB terhadap PAD terus mengalami peningkatan. Untuk lebih mengefektifkan penerimaan BPHTB, sebaiknya dasar pengenaan BPHTB didasarkan pada Nilai Zona Tanah.

Kata kunci: hak atas tanah, dasar pengenaan, kontribusi, pendapatan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.4.2015.10891

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.