ANALISIS PENERAPAN PERDA NO. 20 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
Abstract
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut salah satu jenis pajak daerah yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan pendaerahan PBB-P2 dilakukan paling lambat 1 Januari 2014, dan Pemerintah Kabupaten Sorong mengambil kebijakan untuk mendaerahkan PBB-P2 terhitung 1 Januari 2014 yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2011 tentang PBB-P2. Pengalihan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dan juga untuk meningkatkan local taxing power. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) pada Pemerintah Kabupaten Sorong. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yakni untuk memberikan gambaran secara jelas mengenai masalah-masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 sudah diterapkan dengan baik meski masih banyak hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan PBB-P2 karena merupakan tahun pertama dalam pelaksanaannya. Pemerintah Kabupaten sebaiknya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kualitas serta kuantitas SDM yang mengelola PBB-P2 agar penerimaan PAD dapat meningkat.
Kata kunci : pajak daerah, kabupaten sorong, peraturan daerah, pendapatan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.4.2015.10895
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.